Tribratanewsjambi.com - Rabu (23/03) pukul 23.00 wib, Sat Narkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka penyalahgunaan Narkoba di Tanjung Lumut Jambi Selatan.
Ketiga tersangka bernama 1. S warga Tanjung Lumut, 2 M.S warga pati selincah, 3. Jl warga pati selincah, Barang bukti yang di temukan berupa, 2 paket yang diduga nrk shabu-shanu berat 0,34 gram, 5 buah Hp, seperangkat alat hisap shabu (bong) dan pirek kaca.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan itu bermula dari info masyarakat bahwa di tkp sering terjadi tindak pidana narkoba, Berbekal info tersebut anggota ops sat resnarkoba polresta jambi langsung mendatangi tkp sekira pukul 23.00 wib ,kmudian dari tkp tsb diamankan 3 orang laki- laki bernama, s, m dan jul, Pada saat dilakukan penggeledahan badan su ditemukan barang bukti berupa 1 paket yg di duga shabu-shabu yang terjatuh dari kantong celananya dan di temukan lagi 1 paket shahu di dalam korek api di ruang tamu dan di akui su narkoba tersebut miliknya, dan di temukan barang bukti lainnya berupa alat hisap shabu dan pirek kaca sisa pakai shabu di temukan di ruang tamu dan diakui ke 3 terlapor sedang menggunakan shabu bersama sama selanjutnya terlapor dibawa dan diamankan ke polresta jambi. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



