S ,22th dan MD, 26th ditangkap di Lorong mulyo II Kel.tanjung lumut Kec.Jambi selatan Kota Jambi, kejadian ini berawal dari info masyarakat bahwa di tkp sering terjadi tindak pidana narkoba, kemudian berbekal informasi tersebut anggota ops sat resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tkp sekira pukul 23.00 wib ,kemudian dari tkp tersebut diamankan 3 orang laki- laki bernama S, MD dan J, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan S ditemukan barang bukti berupa 1 paket yg di duga shabu-shabu yang terjatuh dari kantong celananya dan di temukan lagi 1 paket shahu di dalam korek api di ruang tamu dan di akui S narkoba tersebut miliknya dan di temukan barang bukti lainnya berupa alat hisap shabu dan pirek kaca sisa pakai shabu di temukan di ruang tamu dan diakui ke 3 tsk sedang menggunakan shabu bersama sama selanjutnya tsk.
Barang Bukti yang ikut diamankan berupa :
- 2 paket yang diduga nrk shabu-shanu berat 0,34 gram.
- 5 buah Hp
- seperangkat alat hisap shabu (bong) dan pirek kaca
(inddtt)




