Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Reskrim Polda Jambi Sita Aset Bandar Narkoba Diding

Penulis/Publish On Kamis, Februari 25, 2016

Tribratanewsjambi.com -  Aparat Direskrimsus Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, tersangka kasus narkoba yang merupakan bandar besar di Pulau Pandan, Rabu (24/2). Aset-aset yang dipasangi label penyitaan tersebut yakni tanah, rumah lama dan rumah yang baru dibangun di dalam Pulau Pandan.

Kabid Humas Polda Jambi  AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan Aset yang disita adalah rumah dan bedeng. Selain itu juga menyita tanah seluas 16,7 hektar di Kecamatan Kumpeh, Muarojambi, bernilai miliaran rupiah,  penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Harta benda itu terindikasi hasil bisnis narkoba dan pencucian uang (TPPU).

“Bangunan dan tanah ini diduga hasil bisnis narkoba dan TPPU, yang diatur dalam pasal 3 dan 4 UU 10/2008,” kata Kabid.

Diding ditangkap akhir November 2015 oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, di Bogor, Jawa Barat. Isterinya juga diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba. Diding sempat beberapa bulan buron.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »