Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan Aset yang disita adalah rumah dan bedeng. Selain itu juga menyita tanah seluas 16,7 hektar di Kecamatan Kumpeh, Muarojambi, bernilai miliaran rupiah, penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Harta benda itu terindikasi hasil bisnis narkoba dan pencucian uang (TPPU).
“Bangunan dan tanah ini diduga hasil bisnis narkoba dan TPPU, yang diatur dalam pasal 3 dan 4 UU 10/2008,” kata Kabid.
Diding ditangkap akhir November 2015 oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, di Bogor, Jawa Barat. Isterinya juga diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba. Diding sempat beberapa bulan buron.