Puluhan kubik kayu ilegal yang diduga dari wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), hingga saat ini masih diamankan di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kerinci. Kayu yang merupakan hasil illegal logging tersebut, merupakan tangkapan Polisi Kehutanan kabupaten Kerinci selama tahun 2015.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan PerkebunanKabupaten Kerinci, Efrawadi, ketika ditemui di ruang kerjanya (15/2) kemarin. Dia menyebutkan puluhan kubik kayu ilegal ini, hasil tangkapan dari wilayah yakni Sungai Betung dan Danau Tinggi.
"Itu kayu tangkapan 2015 lalu, ditangkap saat anggota kita razia di jalan, seperti di Sungai Betung dan Danau Tinggi," katanya
Namun, Efrawadi tidak mengetaui jumlah pasti jumlah kayu hasil illegal logging. Ia memperkirakan lebih dari 10 kubik kayu. Ia katakan berbeda-beda jumlahnya, ada ditemukan 5 sampai 7 kubik, tapi data keseluruhannya belum bisa dipastikan.
Dikatakannya, kayu yang ditangkap tersebut, kuat dugaan dari hasil illegal logging di hutan TNKS, karena kayunya banyak tidak diketahui namanya.
"Kalau dari perkebunan, kita tau semuanya seperti meratih. Tapi untuk melacak balak dan tunggulnya, itu tugas dari TNKS dan kepolisian. Kalau kita hanya kewenangan setelah keluar dari hutan TNKS, Sedangkan yang berada di dalam TNKS ada kewenangan TNKS," ujarnya.