![]() |
Diding (baju warna merah) saat diamankan di Mapolda Jambi |
Pihak Kepolisian saat ini sedang serius menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Diding, salah seorang bandar besar di kawasan Pulau Pandan yang beberapa waktu lalu ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi di daerah Bogor Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, S.IK saat dikonfirmasi melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto, S.Ag mengatakan saat ini aset Diding yang berhasil didata oleh tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Jambi ada 13 item, diantaranya ada yang berupa harta bergerak seperti mobil dan motor maupun harta tidak bergerak berupa rumah, kebun dan tanah.
"Dari 13 item tersebut untuk sementara aset Diding diperkirakan lebih kurang bernilai 2,5 milyar ", lebih lanjut Wirmanto mengatakan saat ini tim khusus dari kepolisian sedang mengajukan izin sita aset Diding ke Pengadilan Negeri Jambi.
Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, Diding dijerat dengan pasal 3 dan 4 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan dan denda 10 milyar.