![]() |
Ketiga pelaku saat digelandang petugas |
Tim Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi berhasil
mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil
korbannya. Ketiga pelaku adalah Agung (24), Luken (28), dan
Ruli (34), yang masih memiliki hubungan keluarga.
Kapolresta Jambi Akbp Bernard Sibarani,S.IK melalui Kapolsek Pasar Jambi, AKP Ridwan Hutagaol, mengatakan awalnya dilakukan penangkapan terhadap Luken. Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Ridwan, ditangkap lagi tersangka Agung dan Ruli.
Ditambahkan Ridwan, berdasarkan pemeriksaan dari ketiga tersangka Agung, merupakan otak dari aksi pencurian tersebut dan dianya mengaku sudah beraksi di 15 tempat. Namun beraksi bersama Luken dan Ruli, baru sekali dilakukan.
“Untuk tersangka Luken dan Ruli sendiri baru beraksi satu kali dikawasan Pasar Jambi," tandasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti ditahan di sel tahanan Polsek Pasar Jambi, guna proses lebih lanjut.
" Ketiganya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," Jelas Ridwan.
Kapolresta Jambi Akbp Bernard Sibarani,S.IK melalui Kapolsek Pasar Jambi, AKP Ridwan Hutagaol, mengatakan awalnya dilakukan penangkapan terhadap Luken. Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Ridwan, ditangkap lagi tersangka Agung dan Ruli.
Ditambahkan Ridwan, berdasarkan pemeriksaan dari ketiga tersangka Agung, merupakan otak dari aksi pencurian tersebut dan dianya mengaku sudah beraksi di 15 tempat. Namun beraksi bersama Luken dan Ruli, baru sekali dilakukan.
“Untuk tersangka Luken dan Ruli sendiri baru beraksi satu kali dikawasan Pasar Jambi," tandasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti ditahan di sel tahanan Polsek Pasar Jambi, guna proses lebih lanjut.
" Ketiganya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," Jelas Ridwan.