Terperiksa Briptu Joeliandi telah terbukti melakukan Tindak Pidana yaitu terlibat narkoba sebagai pengguna / pemakai sabu-sabu telah divonis dengan hukuman 10 bulan yang inchrah (berkekuatan hukum tetap) dan terperiksa Briptu Joeliandi sudah menjalani hukuman di LP kelas II/A Jambi
Sedangkan untuk pelanggaran Disiplin terperiksa Briptu Joeliandi telah Meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah selama 55 hari berturut-turut.