Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Gubernur Jambi Buka Semiloka Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi

Penulis/Publish On Rabu, November 18, 2015

Penyelenggaraan semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi berlangsung pada hari Rabu tanggal 18/11 ini berlangsung di ruang pola kantor Gubernur Jambi dipimpin oleh PJ. Gubernur Jambi Ir Iman Gusman dan sebagai pembicara dari Pimpinan KPK-RI Zulkarnain.


Dalam acara ini turut pula hadir Kapolda Jambi, Danrem Gapu 042, Ketua DPRD Jambi, Forkompimda serta beberapa LSM yang ada di Jambi

Gubernur Jambi dalam sambutannya menjelaskan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan potensi korupsi, kualitas pelayanan publik, dan  pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian bersama. Terhadap permasalahan yang ada dan terus berkembang, harus dirumuskan saran dan solusi terbaik serta aplikatif, yang bermuara pada terwujudnya birokrasi yang profesional dan akuntabel pada seluruh jajaran Pemerintahan Daerah di Jambi.

Diselenggarakannya semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi ini merupakan upaya menjangkau pemberantasan korupsi melalui program koordinasi, supervisi, dan monitoring bidang pencegahan secara masif kepada seluruh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.

Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pembekalan kepada pelaksana teknis di lapangan yang akan berhadapan langsung dalam sektor-sektor layanan publik, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa

Program koordinasi, supervisi, dan monitoring di bidang pencegahan sudah dilaksanakan KPK secara intensif sejak 2007. Pelaksanaannya masih sangat terbatas terkait berbagai hal, namun hasil yang diperoleh cukup memadai, antara lain adalah adanya unit-unit layanan publik yang sudah berubah secara signifikan disertai upaya-upaya nyata dalam pencegahan korupsi. Hal ini diperkuat dengan data dari survei Indeks Integritas Nasional (IIN) di sektor layanan publik dan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang dilaksanakan oleh KPK.

Sebagaimana tertuang pada pasal 6 dan pasal 8 UU No 30 tahun 2002 KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.






back to top