Penyelenggaraan semiloka koordinasi dan
supervisi pencegahan korupsi berlangsung pada hari Rabu tanggal 18/11
ini berlangsung di ruang pola kantor Gubernur Jambi dipimpin oleh PJ.
Gubernur Jambi Ir Iman Gusman dan sebagai pembicara dari Pimpinan KPK-RI
Zulkarnain.
Dalam
acara ini turut pula hadir Kapolda Jambi, Danrem Gapu 042, Ketua DPRD
Jambi, Forkompimda serta beberapa LSM yang ada di Jambi
Gubernur Jambi dalam sambutannya menjelaskan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan potensi korupsi,
kualitas pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah harus
menjadi perhatian bersama. Terhadap permasalahan yang ada dan terus
berkembang, harus dirumuskan saran dan solusi terbaik serta aplikatif,
yang bermuara pada terwujudnya birokrasi yang profesional dan akuntabel
pada seluruh jajaran Pemerintahan Daerah di Jambi.
Diselenggarakannya semiloka koordinasi dan
supervisi pencegahan korupsi ini merupakan upaya
menjangkau pemberantasan korupsi melalui program koordinasi, supervisi, dan
monitoring bidang pencegahan secara masif kepada seluruh pemerintah
daerah dan kementerian/lembaga.
Salah satu
upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pembekalan kepada pelaksana
teknis di lapangan yang akan berhadapan langsung dalam sektor-sektor
layanan publik, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa
Program
koordinasi, supervisi, dan monitoring di bidang pencegahan sudah
dilaksanakan KPK secara intensif sejak 2007. Pelaksanaannya masih sangat
terbatas terkait berbagai hal, namun hasil yang diperoleh cukup
memadai, antara lain adalah adanya unit-unit layanan publik yang sudah
berubah secara signifikan disertai upaya-upaya nyata dalam pencegahan
korupsi. Hal ini diperkuat dengan data dari survei Indeks Integritas
Nasional (IIN) di sektor layanan publik dan Penilaian Inisiatif Anti
Korupsi (PIAK) yang dilaksanakan oleh KPK.
Sebagaimana
tertuang pada pasal 6 dan pasal 8 UU No 30 tahun 2002 KPK menjalankan
fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.