Kamis 05/11 - sekitar pukul 05.00 wib, Sat Reskrim Polres Bungo dipimpin kanit krimum telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki DPO kasus curanmor. Tgl 21 juli 2015. An. JBS, 29 th, berdasarkan DPO No : DPO/27/VII/2015/RESKRIM, Tgl 30 juli 2015. Di 8 Lokasi.
Penangkapan ini bermula ketika Sat reskrim polres bungo mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus curanmor an. JBS sedang berada di dalam bis ALS jurusan solok sumbar menuju jakarta. Selanjutnya ketika bus melintas di muara bungo dilakukan pembuntutan. Mendekati polsek pelepat, anggota Sat Reskrim Polres Bungo berkoordinasi dgn Pers Polsek Pelepat guna mengarahkan bis masuk ke halaman polsek pelepat, selanjutnya untuk melakukan penangkapan terhadap dpo.
. Barang bukti yang berhasil diamankan :
- 1 motor vario techno milik korban.
- 3 pasang plat motor yg dicuri (BH 6559 UK, BH 3742 UC dan BH 6331 UH)