Rabu 28/10 - sekira pkl. 10.00 wib Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan 8 tersangka pelaku Pembakaran lahan ke Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat.
Pelimpahan ini dilakukan karena semua pemberkasan terkait 8 orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan telah lengkap, ke 8 tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuala Tungka karena tempat kejadian pembakaran lahan berlokasi di kab. Tanjab Barat
Akan tetapi untuk penyidikannya di ambil alih oleh Polda Jambi dan diperiksa di Dit Reskrimsus Polda Jambi.