Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Dwibo Likson mengatakan tersangka ditangkap dirumahnya di desa simpang sungai duren berikut barang bukti berupa 3 bungkus kecil diduga shabu seberat 1,201 gram.
Hari kamis tgl 17 september 2015 anggota polsek jaluko berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor kemudian dari hasil pengembangan akhirnya petugas polsek jaluko mengembangkan kepada tsk ISAM SATRIA alias SAM kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam lemari nya narkoba jenis shabu shabu seberat lbih kurang 1,201 gram dan pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
Pelaku dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 ttg narkotika. perkaranya ini ditangani sat narkoba polres ma.jambi .




