Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan 27 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka atas perkara terkait denga Karhutla.
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, Polda Jambi telah memproses total 16 perkara.
Dari total penanganan, 5 perkara ditangani Polda Jambi, 2 perkara di Polres Muaro Jambi, 1 di Polres Tanjabar, 2 di Polres Batanghari dan 4 di Polres Tebo.
Sementara untuk penetapan tersangka, sebanyak 16 orang diproses di Polda Jambi, 1 orang di Polres Muaro Jambi, 3 orang di Polres Tanjabar, 2 orang di Polres Tanjabtim, 1 orang di Polres Batanghari, dan 4 orang di Polres Tebo, dimana 1 tersangka sudah dilimpahkan ke tahap II.
Adapun posisi kasus yang ditangani, ada 8 kasus dalam proses Sidik dengan posisi 6 tersangka perorangan dan 2 korporasi, yaitu PT RKK dan PT ATGA.
Ada 4 kasus yang masih dalam proses Lidik, dan 3 kasus dalam proses Tahap I dan 1 kasus dalam proses Tahap II.




