Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

DITRESNARKOBA POLDA JAMBI UNGKAP KASUS PEREDARAN EKSTASI SENILAI 2 MILYAR

Penulis/Publish On Kamis, September 17, 2015


Pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 14.00 Wib dengan TKP Jl. Yunus Sanis No.39 Rt. 23 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung Kota Jambi  telah di ungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis narkotika dan menangkap tersangka dengan inisial  :
1.   H Als ANTO, 33 tahun, Islam, Laki – laki, Wiraswasta, Alamat Kota. Jambi.                      
2.   SY Als PAK GAU, 43 tahun, Islam, Laki – laki, penjaga malam, Alamat. Kota. Jambi.
3.   A Als ITA , 40 tahun, Islam, Perempuan, Wiraswasta, alamat.  Kota Jambi.
4.   SM, 43 tahun, Islam, Wiraswasta, Laki – laki, alamat. Kota. Jambi.
Barang Bukti yang disita :
1.   1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan pil warna merah muda berlogo 7 yang diduga narkotika jenis ekstasi berjumlah 8.006 (delapan ribu enam) butir.
2.    1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan 15 (lima belas) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda berlogo 7.
3.    1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan 8 (delapan) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda berlogo 7.
4.    1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu.
5.    1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
6.    1 (satu) buah pirek kaca yang masih berisi sisa shabu.
7.    3 (tiga) unit Handphone merk Samsung Duos warna hitam.          
8.    1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos warna putih.
9.    1 (satu) unit mesin cuci merk LG.          
10.   1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol BH 2639 NV.
11.   1 (satu) buah karpet warna coklat.
12.   1 (satu) kantong plastik bening kosong.
13.   1 (satu) buah tas merk Jsco warna hitam bermotif bunga.
Pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 14.00 Wib Tim Ops Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Yunus Sanis No.39 Rt. 23 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung Kota Jambi di rumah sdr. SY Als PAK GAU sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut, pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 pukul 16.10 Wib tim melakukan penggerebekan di rumah sdr. SY Als PAK GAU, saat akan melakukan penggerebekan  di lorong rumah sdr. SY keluar seorang  laki – laki  yang bernama sdr. H Als ANTO. Setelah dilakukan penangkapan terhadap sdr. H Als ANTO kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penggeledahan rumah sdr. SY Als PAK GAU dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta pirek kaca yang masih berisi sisa shabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap sdri. A Als ITA bersama suaminya yang bernama SM pada pukul 23.45 Wib di Lobby Hotel Aston dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah sdri. A Als ITA  dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan 15 (lima belas) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan 8 (delapan) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di bawah karpet warna coklat. Kemudian dilakukan introgasi kembali terhadap sdri. A Als ITA dan didapatkan keterangan bahwa masih ada narkotika jenis ekstasi yang dititipkan dirumah sdr. BS, kemudian Tim Opsnal langsung meluncur ke rumah sdr. BS, namun sdr. BS tidak berada dirumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik besar yang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi berjumlah 8.006 (delapan ribu enam) butir dan plastik bening kosong di dalam 1 (satu) buah tas merk JSCO warna hitam bermotif bunga yang diletakkan di dalam mesin cuci merk LG. Berdasarkan pengakuan dari sdri. A Als ITA bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut didapat dari sdr. H Als ANTO dan diakui oleh sdr. H Als ANTO bahwa barang narkotika jenis ekstasi tersebut berasal dari ED. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

back to top