Tribratanewsjambi.com - Jumat (13/01) Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dr. Bakharuddin, MS.M.Si, hadiri Rakor Pemutihan denda pajak di Jambi.
Kegiatan ini dihadiri dari Dinas keuangan daerah Prop Jambi, Kepala Cabang Jasa Raharja. Ka Biro Hukum Prop Jambi beserta staf.
Rapat korsinasi ini tentang pemutihan denda pajak dan pembebasan beaya balik nama kendaraan bermotor di propinsi Jambi yang akan di berlakukan mulai 1 februari sampe 1 april 2017 ( 3 bulan).
Dir Lantas Polda Jambi mengatakan membahas tentang pemutihan denda pajak dan pembebasan beaya balik nama kendaraan bermotor di propinsi Jambi.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »