Kapolsek Sarolangun bersama Tim Gabungan Disprindagops, Camat, Danramil, Lurah, UPTD, Satpol pp pada hari Selasa 13 Des 2016 sekira pkl 16.00 wib s/d selesai, melaksanakan pendataan dan peringatan kepada para pedagang/toko, cafe/hotel karaoke tentang ketentuan penjualan miras serta himbauan kepada pedagang durian agar tidak mengganggu pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas disepanjang jalan kota Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN B. P. SH. S.IK. MH melalui Kapolsek Sarolangun AKP M. Ilyas S.IP saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 474/perindagkop/2016 tentang Penetapan Pembentukan Tim Pengawasan Minuman Beralkohol, ujar Kapolsek.





