Tribratanewsjambi.com
- pada hari senin tgl 14 November 2016 sekira pukul 11.00 wib, diruang Sat Reskrim Polres Muaro Jambi telah dilaksanakan rekontruksi perkara persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yg dilakukan oleh orang tua kandung sendiri yg diketahui terjadi pada hari Rabu tgl 21 september 2016 sekira pukul 17.30 wib di lrg tugu loreng rt 11 desa tangkit lama kec. Sei gelam kab. Muaro jambi.
Dengan tsk an. D Bin W. Adapun pelaksaan rekontruksi tersebut memerankan 08 (delapan) kejadian dengan 87 adegan, yang dihadiri atau disaksikan oleh pihak JPU Kejari Muaro Jambi, P2TP2A Provinsi Jambi, saksi ahli psikolog bu lin, saksi an. Kasnila, saksi an Sarwo edi, saksi sumarmi (ibu kandung korban) dan saksi an Sugito (ketua rt 11). Rekontruksi selesai sekira pukul 13.00 wib situasi aman terkendali
(Joko Humas Polda Jambi)






