Tribratanewsjambi.com - Aparat Kepolisian Sektor Tabir amankan pelaku curanmor di Rt 02/01 Desa Sukorejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, FG (19 Thn) alamat Desa Hilisorom Kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat, Kamis (24/11/16) pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula pada hari Kamis tgl 24 November 2016 sekira pukul 13.00 wib korban SD memarkirkan sepeda motor yamaha Vixion didepan rumah dalam keadaan kunci stang, kemudian korban masuk kerumah namun tak lama kemudian suara sepeda motor tersebut berbunyi dan melihat hal tersebut korban langsung melihat sepeda motornya sudah dibawa orang yang tidak dikenal kearah jalan lintas sumatera. Selanjutny korban mengejar pelaku tersebut dan dapat ditangkap bersama masyarakat di Kecamatan Pelepat Kabupaten Muara Bungo, selanjutny pelaku dibawa kepolsek guna proses lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,S.Ik melalui Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono membenarkan penangkapan tersebut,
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tabir, guna proses lebih lanjut. Pelaku di bidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Sn)
(Indra Gunawa - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »