Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

"LE" & "BS" PEMAKAI SHABU DAN MEMILIKI SENJATA API DITANGKAP SAT NARKOBA POLRES SAROLANGUN

Penulis/Publish On Sabtu, November 26, 2016



Sat Narkoba Polres Sarolangun, pada hari Jum'at 25 november 2016 sekira pukul 19.00 wib, di desa Mandiangin Tuo Kec. Mandiangin berhasil menangkap "LE" & "BS" karena kepemilikan narkotika jenis Shabu dan senjata api rakitan.

Kejadian bermula dari  laporan masyarakat maka personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dirumah tersangka "LE" di desa Mandiangin Tuo, pada saat penangkapan tersangka mengurung diri dikamar dan berusaha membuang barang bukti melalui ventilasi kamar mandi dan personil berhasil mengamankan tersangka "LE" bersama barang bukti:
-  1 pirek kaca berisi sisa-sisa kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu
- 1 alat isap shabu/bong
- 7 klip plstik kcl kosong
- 1 unit alat timbangan elektronik warna hitam
- 2 pipet kecil
- 1 korek api gas
- 2 lbr uang pecahan Rp. 50.000
- 1 lbr uang pecahan Rp. 100.000
- 1 pucuk diduga senjata api rakitan
- 4 butir diduga amunisi (.45 cal)

Tersangka mengakui sebagian shabu telah dijual ke sdr "BS" lalu personil langsung melakukan penangkapan tersangka "BS" di rumahnya  di desa taman dewa kec. Mandiangin.

Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN B. P. SH. S.IK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Sandy Mutaqqin. S.IK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap dua orang pelaku pengguna narkotika jenis shabu, kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasat.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »