Sat Narkoba Polres Sarolangun, pada hari Jum'at 25 november 2016 sekira pukul 19.00 wib, di desa Mandiangin Tuo Kec. Mandiangin berhasil menangkap "LE" & "BS" karena kepemilikan narkotika jenis Shabu dan senjata api rakitan.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat maka personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dirumah tersangka "LE" di desa Mandiangin Tuo, pada saat penangkapan tersangka mengurung diri dikamar dan berusaha membuang barang bukti melalui ventilasi kamar mandi dan personil berhasil mengamankan tersangka "LE" bersama barang bukti:
- 1 pirek kaca berisi sisa-sisa kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu
- 1 alat isap shabu/bong
- 7 klip plstik kcl kosong
- 1 unit alat timbangan elektronik warna hitam
- 2 pipet kecil
- 1 korek api gas
- 2 lbr uang pecahan Rp. 50.000
- 1 lbr uang pecahan Rp. 100.000
- 1 pucuk diduga senjata api rakitan
- 4 butir diduga amunisi (.45 cal)
Tersangka mengakui sebagian shabu telah dijual ke sdr "BS" lalu personil langsung melakukan penangkapan tersangka "BS" di rumahnya di desa taman dewa kec. Mandiangin.
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN B. P. SH. S.IK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Sandy Mutaqqin. S.IK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap dua orang pelaku pengguna narkotika jenis shabu, kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasat.