Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolsek Betara Adakan Pertemuan Dengan Para Kades Bahas Larangan Pemakaian Jalur Hijau Untuk Pribadi

Penulis/Publish On Senin, Oktober 31, 2016



Tribratanewsjambi.xom - Senin 31 Oktober 2016, pukul 0930 wib Kapolsek Betara AKP PANDIT. WASIANTO. S.H., S.I.K., bersama anggotanya melaksanakan Giat Koordinasi dengan Kades Mandala Jaya Sdr. SUHAILI dan Kades Serdang Jaya Sdr. ISMAIL HANAFI tentang Pertemuan Pembahasan tentang Perambahan / Penebangan dipinggiran Sungai Betara Desa Mandala Jaya Kec. Betara.

Bertempat di kediaman Rumah Pamong Keamanan Desa Mandala Jaya Sdr. TOPIK, Alamat Rt. 01 Blok M Desa Mandala Jaya Kec. Betara
- Hasil Yang Di Capai ;
1. Berdasarkan surat dari Desa Mandala Jaya Nomor : 258/MDJ/X/2016, tanggal 29 Oktober 2016. Perihal tentang adanya kegiatan perambahan di Pinggiran Sungai Betara Desa Mandala Jaya oleh kelompok warga H. DARHAM Cs yg direncanakan pembahasan pada hari Senin tgl 31 Oktober 2016, Pukul 09.30 Wib bertempat di Aula Kantor Desa Mandala Jaya di Tunda.
2. Koordinasi yang dilakukan oleh Kades bahwa pertemuan akan diagendakan kembali pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 bertempat di Aula Kantor Desa Mandala Jaya dan telah menginformasikan kembali ke pihak kelompok H. Darham.
3. Polsek Betara dalam hal ini menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan pada tingkat Desa, dan mengundang pihak instansi terkait seperti BLHD Kabupaten, Polsek Betara dan Kecamatan Betara guna mengingatkan kembali tentang Perda Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Jalur Hijau Pinggiran Pantai/Sungai sehingga ke depan masyarakat tidak kembali melakukan kegiatan dijalur hijau.
4. Polsek Betara menyarankan agar masing-masing Desa yang memiliki Jalur Hijau pinggiran Sungai/Pantai untuk membuat Plang/Himbauan kepada masyarakat tentang Larangan menggarap di Areal Lokasi Jalur Hijau.
5. Apabila Kelompok Masyarakat tidak mengindahkan apa yang telah dilarang dan disepanjangsikan tentang kegiatan di  sepanjang jalur hijau pinggiran sungai dan pantai Kec. Betara maka berhak untuk melaporkan ke pihak Kepolisian Setempat dan instansi terkait agar di sikapi sesui dengan prosedur Hukum yang berlaku.


LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »