Tribratanewsjambi.com - Rabu (03/08)
Pukul 15.00 wib. Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap Kasus Curanmor
R4, Tempat di Lorong Kampar Kec Bangko, dengan
Lp: B/117/VI/SPK tanggal 1 Juni 2016.
Dengan tersangka Penadah barang curian
atas nama A Warga Muara Rupit Sumatra Selatan, korban atas nama Wawan, barang
bukti yang diamankan mobil honda city warna baja metalik.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran
Kartayuga,SIK, saat diwawancarai menceritakan Kronologis pengungkapan : Tgl 28
Juli 2016 tim mendapat informasi bahwa mobil City hasil pencurian berada di
Muara Rupit - Sumsel, selanjutnya tim berangkat untuk melakukan penyelidikan.
Dari kordinasi dengan Polres Muaratara
Sumsel terkait dengan pelaku, dan ternyata pelaku merupakan DPO dengan perkara
Narkoba, selanjutnya tanggal 1 Agustus 2016 tim gabungan (Polres Merangin &
Polres Muaratara) memancing untuk membeli sabu kemudian pelaku keluar untuk
bertransaksi dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres
Muaratara.
Hasil interogasi dan pemeriksaan bahwa
pelaku membarter mobil tersebut dengan 10 gr Sabu kepada pemetiknya (an W yg
masih buron), selanjutnya di lakukan pengembangan ternyata mobil tsb di titip
oleh pelaku kepada anak buahnya (kakinya) yang tak jauh dari rumah pelaku,
kemudian tim berangkat untuk mengamankan anak buahnya dan mengambil BB Mobil
City tersebut dan selanjutnya tgl 2 Agustus 2016 BB Mobil Honda City di bawa ke
Mapolres Merangin. (Jkn)






