Tribratanewsjambi.com – Senin
(23/05) Pukul, Polsek Tabir berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku
tindak pidana Pencurisn di desa Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten
Merangin.
Dengan
tersangka atas nama SK bin ST 30 th warga Desa sumber agung kec margo tabir kab
merangin. Sebagai korban Enita dengan barang bukti1(satu) unit HP merk asus
warna hitam dengan kerugian Rp. 1.800.000,-
Kejadian
ini terjadi Senin (23/05) korban pulang sekolah, sempai dirumah tidak menemukan
1 (satu) unit HP asus miliknya yang di cas di atas meja ruang tamu dalam
rumahnya , selanjutnya korban menanyakan kepada mbah Geni yang menyatakan bahwa
yang masuk ke rumah hanya tukang air isi ulang galon.
Korban
melapor pada Orang tuanya dan dilakukan pencarian terhadap tersangka, setelah
bertemu memang benar Hp yang hilang ada ditangan tersangka, kemudian tersangka
diamankan di Polsek tabir (Jkn)