Kabid Humas Polda Jambi mengatakan Sat Reskoba Polres Batanghari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan pelaku berinisial CW (46) pekerjaan swasta dengan alamat sama dengan TKP.
Dari penggeledahan oleh anggota Sat Reskoba Polres Batanghari yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat an. Bapak Mukti (40) didapati barang Bukti berupa 2 (dua) buah paket kecil narkotika jenis shabu yg dibungkus dg menggunakan plastik klip bening transparan dan di masukan ke dalam potongan pipet warna kuning dan di bungkus dengan menggunakan potongan plastik warna hitam, 3 (tiga) buah potongan pipet warna putih, 1 (satu) buah kantong yg terbuat dari lakban warna hitam, Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah berupa pecahan Rp. 50.000 sebanyak 3 lembar), 1 (satu) unit handphone merk nokia model RM: 1035 warna putih berikut sim card.
Diceritakan oleh Kabid Humas penangkapan ini berawal dari informasi dari warga setempat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 sekitar pukul 21.15 wib di rt. 01 Desa Paku Aji Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari menangkap tsk CW yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tapi tidak diketemukan Barang Bukti narkotika jenis shabu.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Batanghari langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka tinggal dan petugas kepolisian berhasil menemukan Barang Bukti yang berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu. Dengan rincian 1 (satu) paket disembunyikan tsk dengan cara diselipkan disela-sela sambungan anak tangga yang terbuat dari kayu pada rumah kosong yang letaknya bersebelahan dan berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari rumah tersangka CW dan 1 (satu) paket BB narkotika jenis shabu juga diketemukan di pelepah pohon sawit yang ada dibelakang rumah tersangka.
Saat tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (LAershi)