warung areal PT SBC salah satu perusahaan pengeboran batu bara di desa Pulau Pinang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, pada hari Kamis (5/5/2016).
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan berdasarkan dengan laporan Nomor : LP /A- 666 /V/2016/JMBI/RES SRL tanggal 05 mei 2016 Satgas Operasi Pekat Siginjai Polres Sarolangun berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana perjudian sesuai dengan pasal 303 KUHPidana.
Keempat pelaku tersebut yakni AHMAD FADOLI (45) pekerjaan swasta warga Pauh, ABDULLAH (38) pekerjaan PNS RSUD, Warga Kota Sarolangun, BADARUDIN (35) Swasta warga Kota Sarolangun dan SUWONDO PARMAN HUTAGAOL (28) pekerjaan Swasta warga Kota sarolangun.
Dari penggeledahan oleh petugas yang disaksikan oleh warga setempat di sita barang bukti berupa uang sebesar Rp 740.000 dan 15 lembar kartu domino.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwatelah terjadi tindak pidana perjudian di areal PT SBC, kemudian tim bergerak menuju TKP dan ternyata informasi tersebut benar adanya, selanjutnya tim satgas yang dipimpin oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Sabhara laksanakan penangkapan terhadap 4 tersangka.
Saat ini ke empat Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sarolangun untuk di proses. (LAershi)