![]() |
| TSK |
![]() |
| Barang Bukti |
Tribratanewsjambi.com – Satgas Operasi Bersinar Polres Merangin, Senin (28/03) pukul 15.00
wib, berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka penyalahgunaan narkotika di jalan
Masjid Jihad Rt.08/02 Kel. Pasar rantau panjang Kec. Tabir Kab. Merangin.
Dalam Penangkapan ini diamankan tersangka atas nama 1. Zubir als Zuhir
als Ind als In Rambo, 40 th, warga Kel. Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir Kab.
Merangin.
2. Bram, 35 th, warga Btn. Puri kencana Ds. Sei Ulak Kec. Nalo Tantan.
Dengan barang bukti, - 6 bungkus plastik wrn bening yg diduga yg berisikan
narkotika jenis sabu 6,28 gram, - 4 bungkus plastik wrna bening yg diduga berisi sisa narkotika sabu, - 9 buah plastik kecil wrna bening
kosong, - 2 korek api gas wrna biru dan unggu, - 2 buah pirek kaca yg berisi
sisa sabu, - 1 sendok takar terbuat dr pipet wrn biru, - 1 perangkat alat hisap
sabu / bong, - 1 unit timbangan digital merk CHQ wrna hitam, - 1 unit Hp merk
Nokia wrna putih, - 1 unit Hp merk Samsung wrna hitam les biru.
Kabid Humas Polda Jambi
Akbp Kuswahyudi membenarkan penangkapan itu saat anggota Satgas ops bersinar 2016 Polres Merangin mendapat informasi
dari masyarakat bahwa dirumah pelaku, Pasar rantau panjang ada pesta narkotika
sabu, mendapat info sekira pukul 15.00 wib anggota langsung melakukan
pengecekan dan pengerebekan, dan berhasil mengamankan 2 pelaku an. Zubir dan
Bram, Selanjutnaya dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti
berupa Narkotika Sabu.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Merangin
guna proses selanjutnya dan untuk pengembangan. (Jkn)






